Selasa, 27 November 2012
Jumat, 12 Oktober 2012
definisi
Menurut M/E Dimock Dan
G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang
mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang
mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga
perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
2. Bachsan Mustafa, SH;
administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan pembuat undang –
undang dan badan – badan kehakuman.
3. Wilson 1987,
administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat
politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan
administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik
administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik
berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration
begin – Wilson 1941.
4. John M. Pfiffer dan Robert
V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan
kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik –
teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap
usaha sejumlah orang.
5. Administrasi Negara adalah
segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu
Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan
kepentingan umum.
6. Menurut Prof. Dr. Prajudi
Atmosudirdjo mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah
artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya
tanpa Administrasi Neara.
7. Menurut Utrecht dalam
bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten)
“Apparaat” (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang
dibantu oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas
pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada
badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah
(overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen)
yang lebih rendah dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan
– badan pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I
dan II dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk
berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah
sendiri daerahnya.
8. Menurut Dwight Waldo
menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu :
a. Administrasi Negara yaitu
organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan
pemerintah.
b. Administrasi Negara yaitu
suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan
– urusan Negara.
Kalau definisi – definisi diatas dikaji secara seksama, dapat dikemukakan
beberapa pokok pikiran bahwa :
a. Administrasi Negara adalah
merupakan proses kegiatan yang bersifat penyelenggaraan.
b. Administrasi Negara disusun
untuk mengatur kerja sama antar bangsa.
c. Administrasi Negara
diselenggarakan oleh aparatur pemerintah dari suatu Negara.
d. Administrasi Negara
diselenggarakan untuk kepentingan umum.
Langganan:
Komentar (Atom)